PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
· Dapat mempekerjakan anak berumur 13 – 15 tahun untuk pekerjaan ringan dan tidak menggangu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.
· Syarat mempekerjakan anak :
- Izin orang tua atau wali
- Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua wali
- Waktu kerja maksimum 3 jam
- Bekerja siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah
· Tempat kerja anak harus dipisahkan dengan pekerja dewasa
· Pekerja perempuan yang dibawah 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s/d pukul 07.00
· Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pkl.23.00 s/d pkl 05.00
· Waktu kerja :
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
· Kelebihan waktu kerja harus ada persetujuan baik pengusaha atau pekerja
· Ketentuan waktu cuti dan hak libur pekerja diatur dalam pasal 79 s/d 85
· Pekerja memperoleh perlindungan atas :
- Keselamatan dan kesehatan kerja;
- Moral dan kesusilaan; dan
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
· Kebijakan pengupahan :
- Upah minimum;
- Upah kerja lembur;
- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjanaannya;
- Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
- Bentuk dan cara pembayaran upah;
- Denda dan potongan upah;
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
- Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
- Upah untuk pembayaran pesangon;dan
- Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
· Upah minimum terdiri atas :
- Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
- Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
· Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
· Upah minimum dapat ditangguhkan
· Kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha mengenai upah minimum tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
· Pengusaha wajib membayar upah apabila :
- Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- Pekerja tidak masuk bekerja karena pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, atau anggota keluarga meninggal dunia;
- Pekerja tidak dapat menjalankan kewajibannya karena menjalankan kewajiban negara;
- Pekerja tidak menjalankan kewajibannya karena menjalankan ibadah keagamaan;
- Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
- Pekerja melaksanakan hak istirahat atas persetujuan pengusaha;
- Pekerja melakukan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha;
- Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
· Upah yang dibayarkan kepada pekerja karena sakit :
- 4 bln pertama 100 %
- 4 bln kedua 75 %
- 4 bln ketiga 50 %
- Bln selanjutnya 25 %
· Komponen upah :
- Upah pokok
- Tunjangan tetap
Upah pokok sekurang-kurangnya terdiri dari 75 % dari pokok dan tunjangan
· Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja yang diatur kemudian dalam peraturan perundang-undangan.