HR Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
HR Forum

HR Knowledge, Regulation and Training
 
HomeHome  Latest imagesLatest images  SearchSearch  RegisterRegister  Log in  

 

 Resume UU No.13 Tahun 2003 [lanjutan 2]

Go down 
AuthorMessage
wenangparamartha




Posts : 7
Join date : 2009-01-13

Resume UU No.13 Tahun 2003 [lanjutan 2] Empty
PostSubject: Resume UU No.13 Tahun 2003 [lanjutan 2]   Resume UU No.13 Tahun 2003 [lanjutan 2] Icon_minitimeTue 13 Jan 2009 - 18:48

PERATURAN PERUSAHAAN

· Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.

· Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 pekerja atau lebih, wajib membentuk lembaga kerjasama biparite.

· Pengusaha yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih wajib memuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

· Apabila sudah ada PKB (perjanjian kerja bersama) tidak diwajibkan membentuk perjanjian kerja bersama.

· Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggungjawab pengusaha.

· Pembuatan peraturan perusahaan wajib memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/serikat pekerja.

· Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :

- Hak dan kewajiban pengusaha;

- Hak dan kewajiban pekerja;

- Syarat kerja;

- Tata tertib perusahaan; dan

- Jangka waktu berlaku peraturan perusahaan selama-lamua 2 tahun dan kemudian wajib diperbaharui.

· Selama berlangsungnya peraturan perusahaan, apabila pekerja menghendaki dibuat PKB mak wajib dibuat PKB.

· Apabila pembuatan PKB tidak menemui kesepakatan maka peraturan perusahaan berlaku sampai jangka waktu berakhirnya.



PERJANJIAN KERJA BERSAMA

· Dalam satu perusahaan hanya berlaku 1 PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan.

· Serikat pekerja dapat membuat PKB dengan perusahaan apabila jumlah anggotanya minimum 50 % dari jumlah pekerja.

· Masa berlaku PKB selama-lamanya 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha.

· Pembaruan PKB dibuat secepatnya 3 bln sebelum masa berlaku PKB sebelumnya habis.

· Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

· Mencetak naskah dan pengumuman PKB dibebankan kepada pengusaha.

· PKB diatur dalam ketentuan Pasal 116 s/d 135 UU ketenagakerjaan.

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

· Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

· Selambat-lambatnya 7 hari kerja apabila akan terjadi mogok kerja maka pihak pekerja harus memberitahukan kepada pengusaha.

· Pemberitahuan mogok kerja memuat :

- Waktu dimulai dan berakhirnya mogok kerja;

- Tempat mogok kerja;

- Alasan dan sebab mogok kerja; dan

- Tanda tangan pihak serika pekerja.

· Mogok keja diatur dalam pasal 137 s/d 145 UU ketenagakerjaan

· Pengusaha tidak dibenarkan melakukan lock out (penutupan perusahaan) sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja atau serikat pekerja.

· Pengusaha wajib memberitahukan selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum lock out dilaksanakan.

· Pemberitahuan lock out memuat :

- Waktu dan berakhirnya lock out.

- Alasan dan sebab lock out.

- Tanda tangan pengusaha.

· Lock Out diatur dalam pasal 146 s/d 149 UU Ketenagakerjaan



PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

· Pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

· Penetapan PHK atas permohonan hanya dapat diberikan oleh lembaga penetapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial kalau sebelumnya sudah dilakukan perundingan antara pihak pekerja dengan pengusaha.

· Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :

- Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu melampaui 12 bln berturut-turut;

- pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;

- pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

- pekerja/buruh menikah;

- pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

- pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;

- pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

- pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

- karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;

- pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

· Penghitungan uang pesangon dalam hal PHK diatur dalam ketentuan pasal 156 s/d 157 UU Ketenagakerjaan.

· PHK diatur dalam ketentuan pasal 150 s/d 172 UU Ketenagakerjaan.

*** Tulisan ini diambil dari suatu sumber, namun mohon maaf karena lupa sumbernya maka tidak saya cantumkan. Meski demikian, tidak ada niatan dalam hati saya untuk plagiat... karena saya rasa tulisan ini cukup bagus, maka saya copy-paste disini. Terima kasih
Back to top Go down
 
Resume UU No.13 Tahun 2003 [lanjutan 2]
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Resume UU No. 13 Tahun 2003
» Resume UU No. 13 Tahun 2003 [Lanjutan1]
» Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
HR Forum :: All About HR :: Regulasi-
Jump to:  
Free forum | ©phpBB | Free forum support | Report an abuse | Forumotion.com