HR Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
HR Forum

HR Knowledge, Regulation and Training
 
HomeHome  Latest imagesLatest images  SearchSearch  RegisterRegister  Log in  

 

 Resume UU No. 13 Tahun 2003

Go down 
AuthorMessage
wenangparamartha




Posts : 7
Join date : 2009-01-13

Resume UU No. 13 Tahun 2003 Empty
PostSubject: Resume UU No. 13 Tahun 2003   Resume UU No. 13 Tahun 2003 Icon_minitimeTue 13 Jan 2009 - 18:40

RESUME UU NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN





- Pemagangan : bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan dilembaga pelatihan dengan bekerja langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

- Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.

- Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

- Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

- Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

- Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

- Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentangmasalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

- Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

- Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

- Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

- Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

- Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.

- Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

- Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun.

- Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00.

- 1 hari adalah waktu selama 24 jam.

- Seminggu adalah waktu selama 7 hari.

- Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

- Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

- Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakan pelaksananaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.

HUBUNGAN dan PERJANJIAN KERJA

Hubungan kerja terjadi karena ada perjanjian antara pengusaha dengan pekerja.

- Dibuat dengan tertulis maupun lisan

- Perjanjian kerja secara tertulis harus sesuai dengan peraturan

Perjanjian tertulis sekurang-kurangnya memuat :

- Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;

- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

- Jabatan atau jenis pekerjaan;

- Tempat pekerjaan;

- Besanya upah dan cara pembayarannya;

- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

- Tandatangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, PKB dan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian tidak dapat diubah dan diputus sepihak tanpa persetujuan kedua belah pihak.

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu dan waktu tidak tertentu.

PERJANJIAN UNTUK WAKTU TERTENTU

Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh atau mensyaratkan masa percobaan

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, contoh : maksimal 3 thn, bersifat musiman, pekerjaan yang sifatnya percobaan, produk tambahan.

· Pekerjaan untuk waktu tertentu tidak boleh untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

· Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang dan diperbaharui.

· Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama-lamanya 1 tahun.

· Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

· Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.

PERJANJIAN UNTUK WAKTU TIDAK TERTENTU

· Dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 bulan

· Dalam masa percobaan dilarang membayar upah dibawah upah minimum.

· Perjanjian kerja berakhir :

- Pekerja meninggal dunia.

- Berakhir jangka waktu perjanjian kerja

- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Ada kejadian tertentu di dicantumkan dalam Perjanjian kerja, PKB atau Peraturan perusahaan yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

· Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan atau hibah.

· Apabila pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.

· Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak mendapat hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

· Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena yang ditentukan undang-undang, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

· Apabila perjanjian kerja dibuat lisan, maka pengusaha harus membat surat pengangkatan bagi pekerja, yang isinya : nama pekerja, tanggal mulai kerja, jenis pekerjaan dan upah.

· Pelaksanaan outsourching diatur dalam pasal 64 s/d 66
Back to top Go down
 
Resume UU No. 13 Tahun 2003
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Resume UU No. 13 Tahun 2003 [Lanjutan1]
» Resume UU No.13 Tahun 2003 [lanjutan 2]
» Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
HR Forum :: All About HR :: Regulasi-
Jump to:  
Free forum | ©phpBB | Free forum support | Report an abuse | Forumotion.com