HR Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
HR Forum

HR Knowledge, Regulation and Training
 
HomeHome  Latest imagesLatest images  SearchSearch  RegisterRegister  Log in  

 

 Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009

Go down 
AuthorMessage
Admin
Admin
Admin


Posts : 8
Join date : 2009-01-02

Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009 Empty
PostSubject: Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009   Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009 Icon_minitimeMon 5 Jan 2009 - 9:03

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 - UU 36/2008

PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.

* TK-0 = Rp. 15.840.000
* K-0 = Rp. 17.160.000
* K-1 = Rp. 18.480.000
* K-2 = Rp. 19.800.000
* K-3 = Rp. 21.120.000

Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:

* Golongan I = Sampai dengan Rp. 50 juta = 5 %
* Golongan II = Rp. 50 juta - Rp. 250 juta = 10%
* Golongan III = Rp.250 juta - Rp. 500 juta = 25 %
* Golongan IV = Lebih dari Rp. 500 juta = 30%

Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp50.000.000,00 = Rp3.000.000,00
15% x 120% x Rp25.000.000,00 = Rp4.500.000,00(+)
Jumlah pajak/thn = Rp7.500.000,00

*) semua pajak dihitung pertahun. (tinggal dibagi 12 untuk mencari pph/bln)
Back to top Go down
https://hrforum.darkbb.com
 
Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Tarif-Tarif Dalam Program Jamsostek
» Resume UU No. 13 Tahun 2003
» Resume UU No. 13 Tahun 2003 [Lanjutan1]
» Resume UU No.13 Tahun 2003 [lanjutan 2]

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
HR Forum :: All About HR :: Payroll & Perpajakan-
Jump to:  
Free forum | ©phpBB | Free forum support | Report an abuse | Forumotion.com