Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 - UU 36/2008
PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.
* TK-0 = Rp. 15.840.000
* K-0 = Rp. 17.160.000
* K-1 = Rp. 18.480.000
* K-2 = Rp. 19.800.000
* K-3 = Rp. 21.120.000
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:
* Golongan I = Sampai dengan Rp. 50 juta = 5 %
* Golongan II = Rp. 50 juta - Rp. 250 juta = 10%
* Golongan III = Rp.250 juta - Rp. 500 juta = 25 %
* Golongan IV = Lebih dari Rp. 500 juta = 30%
Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp50.000.000,00 = Rp3.000.000,00
15% x 120% x Rp25.000.000,00 = Rp4.500.000,00(+)
Jumlah pajak/thn = Rp7.500.000,00
*) semua pajak dihitung pertahun. (tinggal dibagi 12 untuk mencari pph/bln)