Bpk yth, saya di PHK sebelum pensiun yaitu diusia 39 tahun. Saya sudah bekerja diperusahaan selama 13 tahun. Saat ini Program pensiun dari perusahaan dari Iuran pasti akan dialihkan menjadi manfaat pasti. Pertanyaan saya adalah bagaimana menghitung uang dana pensiun saya yang seharusnya bisa saya dapatkanatau saya cairkan disaat usia saya sekarang yaitu diusia 41 tahun. Mohon jawabannya. terima kasih.