HR Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
HR Forum

HR Knowledge, Regulation and Training
 
HomeHome  Latest imagesLatest images  SearchSearch  RegisterRegister  Log in  

 

 Resume UU No. 13 Tahun 2003 [Lanjutan1]

Go down 
AuthorMessage
wenangparamartha




Posts : 7
Join date : 2009-01-13

Resume UU No. 13 Tahun 2003 [Lanjutan1] Empty
PostSubject: Resume UU No. 13 Tahun 2003 [Lanjutan1]   Resume UU No. 13 Tahun 2003 [Lanjutan1] Icon_minitimeTue 13 Jan 2009 - 18:43

PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN

· Dapat mempekerjakan anak berumur 13 – 15 tahun untuk pekerjaan ringan dan tidak menggangu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.

· Syarat mempekerjakan anak :

- Izin orang tua atau wali

- Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua wali

- Waktu kerja maksimum 3 jam

- Bekerja siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah

· Tempat kerja anak harus dipisahkan dengan pekerja dewasa

· Pekerja perempuan yang dibawah 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s/d pukul 07.00

· Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pkl.23.00 s/d pkl 05.00

· Waktu kerja :

- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;

- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

· Kelebihan waktu kerja harus ada persetujuan baik pengusaha atau pekerja

· Ketentuan waktu cuti dan hak libur pekerja diatur dalam pasal 79 s/d 85

· Pekerja memperoleh perlindungan atas :

- Keselamatan dan kesehatan kerja;

- Moral dan kesusilaan; dan

- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

· Kebijakan pengupahan :

- Upah minimum;

- Upah kerja lembur;

- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjanaannya;

- Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

- Bentuk dan cara pembayaran upah;

- Denda dan potongan upah;

- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

- Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

- Upah untuk pembayaran pesangon;dan

- Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

· Upah minimum terdiri atas :

- Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

- Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

· Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

· Upah minimum dapat ditangguhkan

· Kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha mengenai upah minimum tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

· Pengusaha wajib membayar upah apabila :

- Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

- Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

- Pekerja tidak masuk bekerja karena pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, atau anggota keluarga meninggal dunia;

- Pekerja tidak dapat menjalankan kewajibannya karena menjalankan kewajiban negara;

- Pekerja tidak menjalankan kewajibannya karena menjalankan ibadah keagamaan;

- Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

- Pekerja melaksanakan hak istirahat atas persetujuan pengusaha;

- Pekerja melakukan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha;

- Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

· Upah yang dibayarkan kepada pekerja karena sakit :

- 4 bln pertama 100 %

- 4 bln kedua 75 %

- 4 bln ketiga 50 %

- Bln selanjutnya 25 %

· Komponen upah :

- Upah pokok

- Tunjangan tetap

Upah pokok sekurang-kurangnya terdiri dari 75 % dari pokok dan tunjangan

· Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja yang diatur kemudian dalam peraturan perundang-undangan.
Back to top Go down
 
Resume UU No. 13 Tahun 2003 [Lanjutan1]
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Resume UU No. 13 Tahun 2003
» Resume UU No.13 Tahun 2003 [lanjutan 2]
» Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
HR Forum :: All About HR :: Regulasi-
Jump to:  
Make a forum | ©phpBB | Free forum support | Report an abuse | Forumotion.com