HR Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
HR Forum

HR Knowledge, Regulation and Training
 
HomeHome  Latest imagesLatest images  SearchSearch  RegisterRegister  Log in  

 

 Sistem Outsourching dan PKWT

Go down 
2 posters
AuthorMessage
wenangparamartha




Posts : 7
Join date : 2009-01-13

Sistem Outsourching dan PKWT Empty
PostSubject: Sistem Outsourching dan PKWT   Sistem Outsourching dan PKWT Icon_minitimeTue 13 Jan 2009 - 18:52

Sistem Outsourching
Diawal, saya rasa perlu menguraikan terlebih dulu dasar filosofi tentang keberadaan sistem outsourching
Dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, seringkali terdapat pekerjaan yang sifatnya proyek. Artinya, pekerjaan itu hanya ada selama pengerjaan suatu proyek, dan akan berakhir ketika proyek tersebut berakhir. Oleh karena itu, untuk perusahaan-perusaha an yang bisnisnya sebagian besar berupa proyek-proyek, misalnya : perusahaan konstruksi (proyek pembangunan infra struktur), Event Organizer (pekerjaan hanya ketika ada event) cenderung akan membutuhkan banyak tenaga kerja ketika proyek berlangsung, dan memiliki kebutuhan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan para pegawainya ketika proyek selesai. Sistem Outsourching dan PKWT Icon_smile
Hal diatas bisa diilustrasikan dengan kegiatan organisasi mahasiswa di kampus. Ketika akan diadakan suatu kegaitan, si penyelenggara (biasanya Senat Mahasiswa) akan butuh banyak tenaga untuk kepanitiaan. Untuk itu, direkrutlah orang-orang yang bersedia bergabung dalam kepanitiaan. Setelah kegiatan selesai, bubarlah organisasi kepanitiaan itu.
Untuk menjawab kebutuhan penggunaan tenaga kerja sebatas proyek dilaksanakan, muncullah sistem kontrak untuk suatu waktu tertentu - biasanya sistemnya dimuat dalam PKWT.
Dalam perundangan (UU No.13 Th2003) dijelaskan bahwa sistem kontrak hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara dan tidak boleh dilaksanakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus. Contoh : pekerjaan melinting rokok diperusahaan rokok tidak boleh memberlakukan sistem kontrak untuk buruh linting rokok karena pekerjaan itu terus-menerus ada. Namun, untuk pekerjaan tukang pasang keramik di suatu proyek pembangunan gedung, boleh pake sistem kontrak.
Untuk menyiasati hal diatas, maka ada ‘orang-orang kreatif’ yang membuat suatu perusahaan yang bisnisnya adalah menyediakan tenaga kerja. perusahaan outsourching ini selanjutnya menjadi pihak ketika bagi perusahaan yang berperan sebagai mitra penyedia tenaga kerja. Sistem mitra antara perusahaan dengan pihak ketiga inilah yang disebut dengan sistem outsourching.
Jadi, harus dipahami ada bedanya antara sistem outsourching dengan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu). Outsourching adalah seperti yang telah dijelaskan diatas, sedangkan PKWT berkait hubungan kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja dalam rangka pelaksanaan suatu pekerjaan (pekerjaan yang sifatnya sementara).
Karena pekerjaan2 yang boleh di-PKWT-kan hanyalah pekerjaan yang sifatnya sementara, maka perusahaan menyiasatinya dengan sistem outsourching. Secara formal/hukum, dalam outsourching hubungan terjadi antara perusahaan “utama” dengan perusahan outsourching dan diikat dengan suatu kontrak. Perusahaan “inti” tinggal minta ke perusahaan outsourching tentang kriteria pegawai yang dibutuhkan, dan perusahaan outsourching yang menyediakan.
Status karyawan adalah Pegawai dari perusahaan outsourcing (bukan pegawai perusahaan inti). Dengan demikian, karena pekerjaan yang dimiliki oleh perusahaan bersifat sementara (berdasar kontrak dgn perusahaan inti), maka perusahaan outsourching boleh memberlakukan PKWT dengan para karyawannya.
Jadi, sistem outsourching sebenarnya adalah cara MENYIASATI aturan yang melarang sistem PKWT untuk pekerjaan2 yang sifatnya sementara.
Dari kacamata KAPITALIS (Perusahaan inti), sistem ini sangat menggiurkan, karena :
1. Sangat mudah (secara hukum) untuk memberhentikan karyawan yang dianggap tidak produktif
2. Sangat efisien untuk memberhentikan karyawan yang dianggap tidak produktif (tidak perlu bayar pesangon)
3. Sangat efisien dalam pengelolaan karyawan (tidak perlu repot2 mengurusi berbagai tunjangan karyawan : tunjangan kesehatan, THR, dll)
4. Ditengah gejolak ekonomi & politik yang tidak stabil, sangat mudah dan murah jika sewaktu-waktu perlu diperlukan perampingan karyawan.
sedangkan, dari kacamata karyawan, menurut saya TIDAK ADA POSITIFNYA karena :
1. Secara sistem akan mematikan karir. Artinya, seorang tenaga outsource yang pekerjaannya adalah untuk melaksanakan pekerjaan cleaning service, maka ”seumur dia jadi karyawan” ya hanya akan jadi tenaga cleaning service saja. Secara sistem, kemungkinan untuk bisa naik pangkat (karir) tidak ada. … Kalaupun dilapangan ditemui adanya tenaga outsource yang bisa naik karirnya, lebih disebakan adanya usaha / lompatan dari diri si karyawan…. - namun yang bisa begini SANGAT SEDIKIT karena secara sistem tidak ada dukungan.
2. Perusahaan inti biasanya mensyaratkan usia tertentu untuk pekerjaan tertentu dan usia yang paling produktif adalah antara 20-30 tahun. Lalu, seorang karyawan outsourching yang usianya sudah MENCAPAI DIATAS yang biasa dibutuhkan perusahaan, mau gimana ? daya jual yang dia miliki sudah terlanjur hilang dimakan waktu, maka kesempatan dia untuk bekerja dengan level yang lebih baik akan tertutup.
Kesimpulan :
Tergantung dari sudut pandang mana anda melihat dan menilai tentang “sistem outsourching” . Namun, bagi saya yang namanya perusahaan (walau tujuannya adalah profit) harus memikirkan tentang kelangsungan karir para karyawannya karena bagaimanapun, (dari kacamata human capital) perusahaan bisa besar ya karena kontribusi karyawan. Tidak sepantasnya jika hakekat karyawan : disetarakan dengan “hakekat benda mati” melalui sistem outsourching karena dalam pelaksanaanya, sistem outsourching di Indonesia menutup jenjang karir ataupun penghargaan atas prestasi para karyawan outsource. Di Indonesia, kebanyakan : Sebagus-bagusnya karyawan outsource bekerja (punya prestasi), secara sistem tidak ada yang mendukungnya untuk bisa naik ke level karir diatasnya.

Regards,

Wenang Paramartha

www.wenangparamartha.wordpress.com
Back to top Go down
angel50




Posts : 1
Join date : 2011-11-14

Sistem Outsourching dan PKWT Empty
PostSubject: Re: Sistem Outsourching dan PKWT   Sistem Outsourching dan PKWT Icon_minitimeMon 14 Nov 2011 - 4:43

Depending on which standpoint you visage at and try on "outsourching grouping". Notwithstanding, for me the visitant study (tho' the content is profit) should conceive about the strength of the careers of its employees because after all, (from the eyes of earthborn metropolis) firms can be a big yes for employee contributions. Not assume if the nature of employees: equated with "nonliving nature" through the system outsourching because in its implementation, the system closes outsourching in Country or career achievement awards for outsourced employees. In Indonesia, most: How good-good employees outsourced make (a performance), the group does not exist that resource for job could go up to the destroy above it.
Back to top Go down
 
Sistem Outsourching dan PKWT
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
HR Forum :: All About HR :: Hubungan Industrial-
Jump to:  
How to make a forum | ©phpBB | Free forum support | Report an abuse | Forumotion.com