HR Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
HR Forum

HR Knowledge, Regulation and Training
 
HomeHome  Latest imagesLatest images  SearchSearch  RegisterRegister  Log in  

 

 Perhitungan PHK Karena Pensiun

Go down 
AuthorMessage
Admin
Admin
Admin


Posts : 8
Join date : 2009-01-02

Perhitungan PHK Karena Pensiun Empty
PostSubject: Perhitungan PHK Karena Pensiun   Perhitungan PHK Karena Pensiun Icon_minitimeSun 10 May 2009 - 9:35

Pasal 167 UU No. 13 tahun 2003


  1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  2. Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
  3. Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  5. Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Contoh Perhitungan Sesuai penjelasan 167 ayat 3
Penerimaan Pesangon (PHK Pensiun) dimana Pengusaha mengikutkan karyawan dengan program pension yang preminya dibayar oleh Pengusaha sebesar 60% dan 40% dibayar oleh Karyawan berikut ilustrasi perhitungannya :

Misalnya
uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh adalah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta dalam pengaturan program pension tersebut telah ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% (enam puluh perseratus) dan oleh pekerja/buruh 40% (empat puluh perseratus), maka :


  • Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah : sebesar 60% x Rp 6.000.000,00 = Rp 3.600.000,00
  • Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja/ buruh adalah sebesar 40% X Rp 6.000.000,00 = Rp 2.400.000,00
  • Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh Pengusaha sebesar Rp 10.000.000,00 dikurangi Rp 3.600.000,00 = Rp 6.400.000,00
  • Sehingga uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah : Rp 3.600.000,00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha) Rp 6.400.000.00 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus di bayar oleh pengusaha) Rp 2.400.000.00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh) Jumlah Rp12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah)
Back to top Go down
https://hrforum.darkbb.com
Chairdy
Guest




Perhitungan PHK Karena Pensiun Empty
PostSubject: teratai127   Perhitungan PHK Karena Pensiun Icon_minitimeThu 31 Mar 2011 - 1:00

Mohon penjelasan atas phk karena usia pensiun normal usia 55 tahun dimana sejak tahun 1991 diperusahaan tersebut telah dibentuk dana pensiun pemberi kerja(DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP) atas contoh yang diberikan berkenaan dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 167 ayat 3 adalah program pensiun iuran pasti (PPIP) yang sudah ditentukan iuran perusahaan 60% dan iuran peserta 40%
Saya monon penjelasannya atas kasus sebagai berikut dalam (PPMP ):pembayaran pensiun secara bulanan berkala ( bukan secara sekaligus) masa kerja 30 tahun saat pensiun
besaran uang pesangon sesuai dengan uu 13 sebesar = 500.000.000
manfaat pensiun bila diakumulasi sesuai tabel aktuaria usia 55 = 700.000.000 = manfaat pensiun bulanan 5.000.000 dan sekaligus hanya 20% 140.000.000
iuran peserta plus pengembangan = 100.000.000 besaran % iuran peserta 2,5% dari phdp dan bunga sesuai dengan bunga bank pemerintah
iuran pengusaha plus pengembangan = 300.000.000 besaran % iuran sesuai dgn perhitungan aktuaris tiap 3 tahun

Menurut kami selisih pesangon yang harus dibayar oleh perusahaan adalah 500.000.000 - 300.000.000 = 330.000.000, bukan seperti dalam contoh bila Manfaat Pensiun lebih besar dari Pesangon hasilnya
700.000.000 - 100.000.000 = 600.000.000 lebih besar dari pesangon 500.000.000 jadi tidak ada selisih pesangon yang harus dibayarkan oleh pengusaha.

Hal ini tidak mencerminkan rasa keadilan , karena karyawan yang di phk karena usia pensiun hanya akan menerima bulanan 5.000.000 dan sekaligus dapat dibayarkan hanya 20% setara 140.000.000

sebagai ilustrasi tidak adil sbb :

No Status Saat Usia Masa Kerja Benefit yang diterima karyawan Keterangan
UU 13 Jumlah UU 11 Jumlah
1 Mengundurkan diri 45 21 thn Uang Pisah 600% Gaji pokok MP Dipercepat MP blnan/ dpt sekaligus bila MP > dari KMK saat ini KMK 750 rb/bln sekaligus 100 jt



2 PHK Wafat bkn dlm tugas 45 21 thn Ahli waris 100 % Pesangon MP Dipercepat MP sekaligus MK smp usia 55 , PV usia45 Bila MP sekaligus 300 jt maka dibayar 300 jt
tanpa melihat aturan KMK

3 PHK Wafat dlm tugas 45 21 hun Ahli waris 100 % Pesangon MP Dipercepat MP sekaligus MK smp usia 55 , PV usia 55 Bila MP sekaligus 300 jt , maka dibayar 300 jt
tanpa melihat aturan KMK


Bila yang maksudkan , maka akan terjadi, sbb :

4 Disengaja agar di PHK 54, 6 bln 29 thn Pesangon 100 % Pesangon MP Dipercepat MP sekaligus bilsa> KMK , PV usia 54,6 Bila MP sekaligus 100 jt , dibayar 100 jt



5 Diisengaja agar di PHK 54, 6 bln 29 thn Pesangon 100 % Pesangon MP Dipercepat MP sekaligus bila < KMK, PV usia 54,6 Bila MP sekaligus 5000 jt , dibayar sekaligus 20%
sisa dibayar bulanan

Bagi pensiun normal usia 55 tahun yang maksud akan berakibat :

6 PHK Pensiun Normal 55 30 thn Pesangon Psngon -( MP - Iur psrta) MP 55 thn MP sekaligus bila>KMK , PV usia 55 Bila MP sekaligus 100 jt , dibayar 100 jt



7 PHK Pensiun 55 30 thn Tanpa Pesangon Psngon-( MP - Iur psrta) MP 55 thn MP sekaligus bila

Pasal 167 ayat 3 :
" Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka
yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha "


Mohon penjelasannya , sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih


salam chaiirdy
Back to top Go down
Chairdy
Guest




Perhitungan PHK Karena Pensiun Empty
PostSubject: teratai127   Perhitungan PHK Karena Pensiun Icon_minitimeThu 31 Mar 2011 - 1:02

Mohon penjelasan atas phk karena usia pensiun normal usia 55 tahun dimana sejak tahun 1991 diperusahaan tersebut telah dibentuk dana pensiun pemberi kerja(DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP) atas contoh yang diberikan berkenaan dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 167 ayat 3 adalah program pensiun iuran pasti (PPIP) yang sudah ditentukan iuran perusahaan 60% dan iuran peserta 40%
Saya monon penjelasannya atas kasus sebagai berikut dalam (PPMP ):pembayaran pensiun secara bulanan berkala ( bukan secara sekaligus) masa kerja 30 tahun saat pensiun
besaran uang pesangon sesuai dengan uu 13 sebesar = 500.000.000
manfaat pensiun bila diakumulasi sesuai tabel aktuaria usia 55 = 700.000.000 = manfaat pensiun bulanan 5.000.000 dan sekaligus hanya 20% 140.000.000
iuran peserta plus pengembangan = 100.000.000 besaran % iuran peserta 2,5% dari phdp dan bunga sesuai dengan bunga bank pemerintah
iuran pengusaha plus pengembangan = 300.000.000 besaran % iuran sesuai dgn perhitungan aktuaris tiap 3 tahun

Menurut kami selisih pesangon yang harus dibayar oleh perusahaan adalah 500.000.000 - 300.000.000 = 330.000.000, bukan seperti dalam contoh bila Manfaat Pensiun lebih besar dari Pesangon hasilnya
700.000.000 - 100.000.000 = 600.000.000 lebih besar dari pesangon 500.000.000 jadi tidak ada selisih pesangon yang harus dibayarkan oleh pengusaha.

Hal ini tidak mencerminkan rasa keadilan , karena karyawan yang di phk karena usia pensiun hanya akan menerima bulanan 5.000.000 dan sekaligus dapat dibayarkan hanya 20% setara 140.000.000

sebagai ilustrasi tidak adil sbb :

No Status Saat Usia Masa Kerja Benefit yang diterima karyawan Keterangan
UU 13 Jumlah UU 11 Jumlah
1 Mengundurkan diri 45 21 thn Uang Pisah 600% Gaji pokok MP Dipercepat MP blnan/ dpt sekaligus bila MP > dari KMK saat ini KMK 750 rb/bln sekaligus 100 jt



2 PHK Wafat bkn dlm tugas 45 21 thn Ahli waris 100 % Pesangon MP Dipercepat MP sekaligus MK smp usia 55 , PV usia45 Bila MP sekaligus 300 jt maka dibayar 300 jt
tanpa melihat aturan KMK

3 PHK Wafat dlm tugas 45 21 hun Ahli waris 100 % Pesangon MP Dipercepat MP sekaligus MK smp usia 55 , PV usia 55 Bila MP sekaligus 300 jt , maka dibayar 300 jt
tanpa melihat aturan KMK


Bila yang maksudkan , maka akan terjadi, sbb :

4 Disengaja agar di PHK 54, 6 bln 29 thn Pesangon 100 % Pesangon MP Dipercepat MP sekaligus bilsa> KMK , PV usia 54,6 Bila MP sekaligus 100 jt , dibayar 100 jt



5 Diisengaja agar di PHK 54, 6 bln 29 thn Pesangon 100 % Pesangon MP Dipercepat MP sekaligus bila < KMK, PV usia 54,6 Bila MP sekaligus 5000 jt , dibayar sekaligus 20%
sisa dibayar bulanan

Bagi pensiun normal usia 55 tahun yang maksud akan berakibat :

6 PHK Pensiun Normal 55 30 thn Pesangon Psngon -( MP - Iur psrta) MP 55 thn MP sekaligus bila>KMK , PV usia 55 Bila MP sekaligus 100 jt , dibayar 100 jt



7 PHK Pensiun 55 30 thn Tanpa Pesangon Psngon-( MP - Iur psrta) MP 55 thn MP sekaligus bila

Pasal 167 ayat 3 :
" Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka
yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha "


Mohon penjelasannya , sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih


salam chaiirdy
Back to top Go down
Sponsored content





Perhitungan PHK Karena Pensiun Empty
PostSubject: Re: Perhitungan PHK Karena Pensiun   Perhitungan PHK Karena Pensiun Icon_minitime

Back to top Go down
 
Perhitungan PHK Karena Pensiun
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» dana pensiun krn phk sebelum pensium

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
HR Forum :: All About HR :: Regulasi-
Jump to:  
Free forum | ©phpBB | Free forum support | Report an abuse | Forumotion.com