HR Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
HR Forum

HR Knowledge, Regulation and Training
 
HomeHome  Latest imagesLatest images  SearchSearch  RegisterRegister  Log in  

 

 Tarif-Tarif Dalam Program Jamsostek

Go down 
AuthorMessage
Admin
Admin
Admin


Posts : 8
Join date : 2009-01-02

Tarif-Tarif Dalam Program Jamsostek Empty
PostSubject: Tarif-Tarif Dalam Program Jamsostek   Tarif-Tarif Dalam Program Jamsostek Icon_minitimeMon 5 Jan 2009 - 7:53

JAMINAN HARI TUA

Definisi Program JHTProgram Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua :
- Ditanggung Perusahaan = 3,7%
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2 %

JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN

JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK ( Kartu Pemeliharaan Kesehatan ) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:
- 3% dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang.
- 6% dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga.

JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)

Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko - resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% s/d 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
1. Kelompok I : 0.24 % dari upah sebulan;
2. Kelompok II : 0.54 % dari upah sebulan;
3. Kelompok III : 0.89 % dari upah sebulan;
4. Kelompok IV : 1.27 % dari upah sebulan;
5. Kelompok V : 1.74 % dari upah sebulan;

Aturan pengelompokan ini dapat dilihat di : Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Jamsostek.

JAMINAN KEMATIAN (JKM)

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3 % dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala.
*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007

Back to top Go down
https://hrforum.darkbb.com
 
Tarif-Tarif Dalam Program Jamsostek
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
HR Forum :: All About HR :: Dunia Jamsostek-
Jump to:  
Free forum | ©phpBB | Free forum support | Report an abuse | Forumotion.com